Berita Terkini

MENJELANG PENCALONAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU UTARA, KPU MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS KESEHATAN TERKAIT PERMOHONAN REKOMENDASI RUMAH SAKIT PEMERIKSAAN CALON

Aek Kanopan - Ketua dan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait permohonan rekomendasi Rumah Sakit Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara,(Selasa, 6/8/2024). Koordinasi dengan dinas kesehatan terkait Permohonan Rekomendasi Rumah Sakit pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati adalah langkah penting dalam memastikan bahwa para calon memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pemimpin daerah. Beberapa hal yang biasanya dilakukan dalam proses koordinasi ini termasuk prosedur yang jelas mengenai jenis pemeriksaan kesehatan apa yang perlu dilakukan bagi calon bupati dan wakil bupati, kriteria kesehatan minimum yang harus dipenuhi oleh calon bupati dan wakil bupati, misalnya tekanan darah, kondisi jantung, dan kesehatan umum lainnya dan Memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan data medis calon serta mematuhi etika medis yang berlaku.        

BIMBINGAN TEKNIS SEKRETARIAT PPK DAN PPS TENTANG PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

Labuhanbatu Utara - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Bimbingan Teknis Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah pada Pemilihan 2024 di Aula Hotel Shangrila pada tanggal 30 - 31 Juli Tahun 2024 di Aula Hotel Shangrila. kegiatan ini dilaksanakan dalam dua gelombang dimana pada gelombang Pertama yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2024 diikuti oleh 4 Kecamatan yakni: Kecamatan Kualuh Hulu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Leidong, sedangkan pada Gelombang ke-2 yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 diikuti oleh Kecamatan Marbau, Aek Kuo, Aek Natas dan NA IX-X.  Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasubsi A pada Bidang Intelijen Kejari Labuhanbatu Utara, Poldung Dalimunthe yang sekaligus hadir sebagai narasumber, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sekretaris, Para Kasubbag dan Staf kesekretariatan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.  Kegiatan ini dilaksanakan mengingat bahwa laporan pertanggungjawaban dana hibah pada Pemilihan 2024  adalah proses penting yang memerlukan ketelitian dan kejelasan yang terdiri dari: 1.Latar belakang hibah yang diterima, termasuk informasi mengenai pemberi hibah, tujuan hibah, dan bagaimana hibah tersebut sesuai dengan rencana atau program yang dijalankan. 2. Tujuan dan sasaran program atau proyek yang didanai oleh hibah; 3. Rincian pengeluaran dana hibah secara terperinci, termasuk jenis pengeluaran, jumlah, dan bukti pendukung (faktur, kwitansi, dsb); 4. Serta dampak yang telah dicapai oleh kegiatan atau proyek tersebut terhadap sasaran yang diinginkan. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(V.S)

SOSIALISASI TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN BUPATI LABUHANBATU UTARA

Labuhanbatu Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara di Aula Hotel Shangrila, Rabu, 24 Juli 2024.  Kegiatan ini dihadiri Perwakilan Bupati Labuhanbatu Utara, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepolisian Labuhanbatu, Dandim 02/09, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pemilu Tahun 2024, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Wartawan.  Pelaksanaan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan bupati adalah proses penting yang dilakukan untuk memastikan bahwa calon-calon yang berpotensi dapat memahami persyaratan dan tahapan yang harus mereka lewati. Berikut adalah beberapa tahapan umum dalam proses sosialisasi tersebut: Penyampaian Informasi: Informasi mengenai persyaratan pencalonan, batas waktu pengumpulan berkas, dokumen yang diperlukan, dan prosedur administratif lainnya disampaikan secara jelas kepada calon-calon potensial. Ini biasanya dilakukan melalui seminar, workshop, atau pertemuan khusus. Pengumpulan Dokumen: Calon-calon diminta untuk mengumpulkan berbagai dokumen seperti surat dukungan, daftar riwayat hidup, pernyataan harta kekayaan, dan lain-lain. Sosialisasi harus mencakup panduan yang detail mengenai jenis dokumen yang diperlukan dan format pengajuannya. Pemahaman Terhadap Aturan: Sosialisasi juga mencakup penjelasan tentang aturan dan regulasi yang berlaku dalam pemilihan, termasuk kode etik kampanye, larangan penggunaan fasilitas publik, dan ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh calon-calon. Pendampingan dan Konsultasi: Untuk memastikan bahwa calon-calon memahami dengan baik proses pencalonan, sosialisasi juga bisa mencakup sesi konsultasi atau pendampingan individual. Ini membantu calon-calon dalam mengatasi potensi hambatan atau kesulitan teknis selama proses pencalonan. Pengenalan Kepada Pemilih: Selain mempersiapkan calon-calon, sosialisasi juga dapat berfokus pada pengenalan calon kepada pemilih. Ini bisa dilakukan melalui publikasi profil calon-calon, debat publik, atau pertemuan dengan masyarakat. Tujuan dari sosialisasi tahapan pencalonan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara adil, transparan, dan mengikuti peraturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokratis tersebut.

PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA MENINJAU LOKASI KANTOR KPU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA PASCA KEBAKARAN 24 JUNI 2024

Aek Kanopan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhabatu Utara melaksanakan penyerahan Kelengkapan Kerja Pantarlih yang disampaikan secara simbolis oleh Pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Pantarlih.(Selasa, 25 Juni 2024) Pasca Insiden Kebakaran Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pemerintah Daerah (Wakil Bupati) Labuhanbatu Utara , Bapak H. Samsul Tanjung, S.T., M.H, meninjau lokasi kejadian dan menyampaikan perhatian dan dukungannya kepada seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara agar diberikan kekuatan dalam menghadapi insiden ini untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Mengucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang telah meninjau lokasi kejadian pasca insiden kebakaran tersebut dan juga telah menyempatkan waktunya dalam menyerahkan secara simbolis kelengkapan kerja Pantarlih Pilkada Tahun 2024. Tentunya Seluruh Elemen KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara juga akan berupaya untuk berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi serta memberikan pelayanan dalam pelaksanaan dan Menyukseskan Tahapan Pilkada Labuhanbatu Utara Tahun 2024.

KPU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA MENGHADIRI WORKSHOP PENGUATAN MEDIA SOSIAL UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Dalam rangka peningkatan di Bidang Pengelolaan Informasi khususnya di Media Sosial dan Mengoptimalkan Pelaksanaan Sosialisasi secara efektif dan efisien di era digitalisasi agar Informasi Kepemiluan dapat tersosialisasikan secara massif pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabuupaten Labuhanbatu Utara menghadiri Workshop Optimalisasi  Penguatan Media Sosial pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Emerald Garden, 12 Juni 2024.  Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kasubbag Teknis dan Parmas berserta Staf Parmas KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.   

PERSIAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA TAHUN 2024, KPU LABURA MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN BAWASLU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Selasa, 11/6/2024). Giat yang diwakili oleh Divisi Perencanaan teknis dan Penyelangggaraan beserta Divisi Perencanaan Data dan Informasi tersebut secara langsung disambut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bapak Maruli Sitorus. Hal ini adalah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.   

Populer

Belum ada data.