Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI KEPADA STAKEHOLDER DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU UTARA TAHUN 2024

KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi kepada Stakeholder dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupatan Labuhanbatu Utara, Senin (16/09/2024). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap penetapan Jadwal dan Tahapan Penerimaan Kembali Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor Register 001/PS.REG/ 12.1223/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Perwakilan Seluruh Partai Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara.

SOSIALISASI PERSIAPAN PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU UTARA TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Sosialisasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 di Aula Hotel Permata Warna (Jum'at, 23 Agustus 2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Labuhanbatu, Dandim 02/09 LB, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Anggaota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kasubbag Teknis dan Hukum, beserta para Staf KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.

RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KABUPATEN LABUHANBATU UTARA UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Aek Kanopan -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Hotel Permata Warna, Aek Kanopan (Minggu, 11/8/2024). Dalam Rapat Pleno tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 berjumlah 273.667 pemilih, dengan rincian 137.022 pemilih laki-laki dan 136.645 pemilih perempuan yang tersebar di 748 TPS pada 8 Kecamatan Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto, yang didampingi oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara serta dihadiri oleh Bawaslu Labuhanbatu Utara, Disdukcapil Labuhanbatu Utara, Polres LB, Dandim 02/09 LB, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Para Kasubbag, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.  

KPU LABUHANBATU UTARA MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN KEJARI LABUHANBATU TERKAIT PERSIAPAN PILKADA TAHUN 2024

Rantau Prapat - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait persiapan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu(Rabu, 7 Agustus 2024) Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta Sekretaris, dan Para Kasubbag KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. M.Carel W., S.H., M.H. beserta jajaran. Adapun maksud dan tujuan koordinasi tersebut adalah untuk menyamakan presepsi dan memastikan bahwa semua aspek hukum dalam Pilkada 2024 dapat dikelola dengan baik dan meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat mengganggu jalannya pemilihan dan juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 memiliki pemahaman yang sama tentang peran dan tanggung jawab masing-masing. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berperan sebagai Penyelenggara Pilkada Tahun 2024 memiliki tanggungjawab yang besar dalam memastikan Proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum. Kepatuhan terhadap aturan hukum adalah kunci untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan. (V.S)

MENJELANG PENCALONAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU UTARA, KPU MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS KESEHATAN TERKAIT PERMOHONAN REKOMENDASI RUMAH SAKIT PEMERIKSAAN CALON

Aek Kanopan - Ketua dan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait permohonan rekomendasi Rumah Sakit Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara,(Selasa, 6/8/2024). Koordinasi dengan dinas kesehatan terkait Permohonan Rekomendasi Rumah Sakit pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati adalah langkah penting dalam memastikan bahwa para calon memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pemimpin daerah. Beberapa hal yang biasanya dilakukan dalam proses koordinasi ini termasuk prosedur yang jelas mengenai jenis pemeriksaan kesehatan apa yang perlu dilakukan bagi calon bupati dan wakil bupati, kriteria kesehatan minimum yang harus dipenuhi oleh calon bupati dan wakil bupati, misalnya tekanan darah, kondisi jantung, dan kesehatan umum lainnya dan Memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan data medis calon serta mematuhi etika medis yang berlaku.        

BIMBINGAN TEKNIS SEKRETARIAT PPK DAN PPS TENTANG PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

Labuhanbatu Utara - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Bimbingan Teknis Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah pada Pemilihan 2024 di Aula Hotel Shangrila pada tanggal 30 - 31 Juli Tahun 2024 di Aula Hotel Shangrila. kegiatan ini dilaksanakan dalam dua gelombang dimana pada gelombang Pertama yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2024 diikuti oleh 4 Kecamatan yakni: Kecamatan Kualuh Hulu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Leidong, sedangkan pada Gelombang ke-2 yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 diikuti oleh Kecamatan Marbau, Aek Kuo, Aek Natas dan NA IX-X.  Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasubsi A pada Bidang Intelijen Kejari Labuhanbatu Utara, Poldung Dalimunthe yang sekaligus hadir sebagai narasumber, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sekretaris, Para Kasubbag dan Staf kesekretariatan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.  Kegiatan ini dilaksanakan mengingat bahwa laporan pertanggungjawaban dana hibah pada Pemilihan 2024  adalah proses penting yang memerlukan ketelitian dan kejelasan yang terdiri dari: 1.Latar belakang hibah yang diterima, termasuk informasi mengenai pemberi hibah, tujuan hibah, dan bagaimana hibah tersebut sesuai dengan rencana atau program yang dijalankan. 2. Tujuan dan sasaran program atau proyek yang didanai oleh hibah; 3. Rincian pengeluaran dana hibah secara terperinci, termasuk jenis pengeluaran, jumlah, dan bukti pendukung (faktur, kwitansi, dsb); 4. Serta dampak yang telah dicapai oleh kegiatan atau proyek tersebut terhadap sasaran yang diinginkan. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(V.S)