Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik serta upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama para anggota dan jajaran sekretariat, sebagai bentuk kesepakatan atas target kinerja, indikator capaian, serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan selama periode berjalan. Melalui Perjanjian Kinerja ini, setiap unsur organisasi diharapkan mampu bekerja secara optimal, terukur, dan selaras dengan visi dan misi KPU.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menegaskan pentingnya Perjanjian Kinerja sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. PK tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi komitmen moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara berharap dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja, sehingga seluruh program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Labuhanbatu Utara.