Berita Terkini

BIMTEK LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BADAN ADHOC DAN SITAB KEPADA SEKRETARIAT PPK DAN PPS SE-KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

Aek Kanopan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Badan Adhoc dan Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) Gelombang Pertama di Aula Hotel Permata pada tanggal 30 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Labuhanbatu, Para Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun peserta dalam Bimbingan Teknis ini adalah Sekretariat Panitia Pemiliihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai Operator SITAB dari Kecamatan Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Na IX-X dan Aek Kuo. Adapun tujuan dari Pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyamakan presepsi dan memberikan Pemahaman kepada operator Sitab terkait proses penginputan laporan pertanggungjawaban Badan Adhoc di Aplikasi SITAB.

KPU MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS PENULISAN BERITA DAN PEMBUATAN DESAIN MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN KPU SUMUT

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyelanggarakan Bimbingan Teknis Penulisan Berita dan Pembuatan Desain Media Sosial di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Hotel JW. Marriot, pada Selasa, 08 Oktober 2024. Hadir dalam acara, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara ,Agus Arifin  beserta Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yakni, Robby Efendy Hutagalung, Frendianus Zebua, dan Kabag SDM dan Hukum KPU Provinsi Sumatera Utara, Nina Purnama Pasaribu. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan “kegiatan ini adalah sebagai peningkatan pemahaman dan keterampilan para petugas dalam menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan informasi terkait Pilkada’. Agus Arifin juga menerangkan bahwasannya kegiatan ini diharapkan mampu untuk mempersiapkan petugas dalam menciptakan konten visual yang menarik dan informatif. “KPU diharapkan dapat meningkatkan kemampuan tim dalam berkomunikasi dengan masyarakat melalui media sosial, sehingga informasi terkait pemilu dapat disampaikan secara lebih efektif dan menarik” Ujarnya. Kegiatan berjalan dengan lancar dan hikmat serta ditutup dengan sesi foto bersama.    

RAPAT KOORDINASI KEPADA STAKEHOLDER DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU UTARA TAHUN 2024

KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi kepada Stakeholder dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupatan Labuhanbatu Utara, Senin (16/09/2024). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap penetapan Jadwal dan Tahapan Penerimaan Kembali Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor Register 001/PS.REG/ 12.1223/IX/2024 tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Perwakilan Seluruh Partai Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara.

SOSIALISASI PERSIAPAN PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU UTARA TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Sosialisasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 di Aula Hotel Permata Warna (Jum'at, 23 Agustus 2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Labuhanbatu, Dandim 02/09 LB, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Anggaota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kasubbag Teknis dan Hukum, beserta para Staf KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.

RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KABUPATEN LABUHANBATU UTARA UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Aek Kanopan -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Hotel Permata Warna, Aek Kanopan (Minggu, 11/8/2024). Dalam Rapat Pleno tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 berjumlah 273.667 pemilih, dengan rincian 137.022 pemilih laki-laki dan 136.645 pemilih perempuan yang tersebar di 748 TPS pada 8 Kecamatan Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto, yang didampingi oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara serta dihadiri oleh Bawaslu Labuhanbatu Utara, Disdukcapil Labuhanbatu Utara, Polres LB, Dandim 02/09 LB, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Para Kasubbag, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.  

KPU LABUHANBATU UTARA MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN KEJARI LABUHANBATU TERKAIT PERSIAPAN PILKADA TAHUN 2024

Rantau Prapat - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait persiapan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu(Rabu, 7 Agustus 2024) Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua beserta anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta Sekretaris, dan Para Kasubbag KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. M.Carel W., S.H., M.H. beserta jajaran. Adapun maksud dan tujuan koordinasi tersebut adalah untuk menyamakan presepsi dan memastikan bahwa semua aspek hukum dalam Pilkada 2024 dapat dikelola dengan baik dan meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat mengganggu jalannya pemilihan dan juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 memiliki pemahaman yang sama tentang peran dan tanggung jawab masing-masing. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berperan sebagai Penyelenggara Pilkada Tahun 2024 memiliki tanggungjawab yang besar dalam memastikan Proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum. Kepatuhan terhadap aturan hukum adalah kunci untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan. (V.S)

Populer

Belum ada data.