Aek Kanopan - KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan penerimaan Pengajuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara di Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (07/01/24). Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tahapan wajib serta lanjutan dari tahapan Dana Kampanye Pemilihan Umum sebelumnya yaitu Periode Pembukuan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu yang dimulai tanggal 17 Desember 2023 s.d 6 Januari 2024, dan ditutup dengan Penyampaian Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu yaitu pada tanggal 7 Januari 2024 paling lambat 23.59 WIB. Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara disampaikan oleh 15 (lima belas) Partai Politik di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan seluruhnya telah disampaikan tepat waktu, dan telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi, serta kesesuaian format LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan rincian hasil pencermatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Admin dan Operator Sikadeka KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Petugas Penghubung Pengelola Sikadeka dari 15 Partai Politik Tingkat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Utara. (V.S)