Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN AGUSTUS TAHUN 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus, pada Rabu , (31/8/2022 ) di Aula Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Labura, Sekretaris, Kasubbag, Admin Sidalih dan Staf Sekretariat di KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam rapat Koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Periode bulan Agustus Tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 239.128 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 120.153 dan pemilih perempuan berjumlah 118.975 Pemilih yang tersebar di 8 Kecamatan dan 90 Desa/Kelurahan. Dalam Rapat Koordinasi tersebut , KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara juga menetapkan jumlah Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 150 Pemilih, dan Jumlah Pemilih Ubah Data sebanyak 110 Pemilih.   Download File Berikut:  1.KPU_LABUHANBATU UTARA_BA_AGUSTUS_2022  2. KPU_LABUHANBATU UTARA_A.DPB_AGUSTUS_2022 3. Form Pemilih Meninggal  4.FORMULIR TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN2  5. SIARAN PERS 

SOSIALISASI MENGENAI TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILLIHAN UMUM TAHUN 2024

  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai politik serta Penggunaan Aplikasi Sipol di Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Jl. Serma Ghazali No. 8 Aek Kanopan, Senin (1/8/2022)  Pukul 14.00- Selesai. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh  Bupati Labuhanbatu Utara yang diwakilkan oleh Asisten I, Perwakilan Kapolres Labuhanbatu, Perwakilan Dandim 0209, Ketua dan Anggota KPU labuhanbatu Utara beserta Sekretaris, Kasubbag dan Staf, Anggota Bawaslu Kab. Labuhanbatu Utara, Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Labuhanbatu Utara, dan Perwakilan Partai Politik se- Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan ini dibuka langsung melalui Kata Sambutan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara, Heriamsyah Simanjuntak. Beliau mengapresiasi untuk antusias seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut. Pada kesempatan tersebut Syafru El Fauzi (Divisi Parmas dan SDM) bertindak sebagai moderator memandu acara sosialisasi dengan memberikan kesempatan kepada Habibullah ( Divisi Hukum dan Pengawasan)  pertama kali untuk menjelaskan sekilas tentang Dasar Hukum dilaksanakannya Kegiatan dan akhirnya diserahkan kepada Adi Susanto ( Divisi Teknis dan Penyelenggaraan) untuk memberikan materi inti dari Acara, yakni mengenai Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik serta Penggunaan Aplikasi Sipol. Pada Sesi Tanya jawab, Partai Politik yang hadir aktf dalam memberikan pertanyaaan mengenai Materi PKPU No. 4 Tahun 2022, dan direspon baik oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan dibantu oleh Anggota Bawaslu  dan Asisten 1 Bupati  Labuhanbatu Utara. Diakhir Kegiatan Syafru El Fauzi ( Divisi Parmas dan Pengawasan) yang bertindak sebagai Moderator dalam acara tersebut, menginformasikan terkait ketersediaan tim Helpdesk KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berfungsi sebagai sarana Informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan Info lebih lanjut mengenai SIPOL ataupun Informasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.  

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JULI TAHUN 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Daftara Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli, pada Kamis, (28/7/2022 ) di Aula Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Labura, Sekretaris, Kasubbag, Admin Sidalih dan Staf Sekretariat di KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam rapat Koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menetapkan Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Periode bulan Juli Tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 239.278 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 120.211 dan pemilih perempuan berjumlah 110.067 Pemilih yang tersebar di 8 Kecamatan dan 90 Desa/Kelurahan. Dalam Rapat Koordinasi tersebut , KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara juga menetapkan jumlah Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 271 Pemilih, Jumlah Pemilih Ubah Data sebanyak 10 Pemilih, dan Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1 Pemilih.    Download File Berikut:  1. BA DPB BULAN JULI 2.Model A.DPB (Pengumuman) Juli 3. Form Pemilih Meninggal  4.FORMULIR TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN 5.SIARAN PERS BULAN JULI

Tindaklanjut Pembahasan Rencana Anggaran dan Biaya Pemilihan Serentak Tahun 2024

#temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan Tindaklanjut Terkait Pembahasan  Rencana Anggaran dan Biaya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Ruang Rapat Sekda dan Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Selasa,15/6/2022). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas dan menetapkan besaran anggaran biaya Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dihadiri oleh, Ketua, anggota beserta Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam kegiatan tersebut Bapak Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Kabupaten Labuhanbatu Utara menginstruksikan kepada Kepala Badan Kesbangpol agar memverifikasi Anggaran Biaya Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama dengan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk selanjutnya dibahas kembali dalam rapat dengan tim TAPD Kabupaten Labuhanbatu Utara. #kpumelayani

NONTON BERSAMA PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU 2024

#temanpemilih, Selasa 14 Juni 2022 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyelenggarakan kegiatan nonton bersama Launching Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Gedung KPU RI Jakarta.  Kegiatan nonton bersama ini dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sekda Kabupaten Labuhabatu Utara,Ketua dan anggota  DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kesbangpol ,Diskominfo, Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Labuhanbatu Utara. Acara dimulai pada pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai, dengan terlebih dahulu dibuka oleh ketua KPU KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan selanjutnya secara bersama-sama menyaksikan Live Streaming "Launching Tahapan Pemilu 2024" melalui Zoom Meeting Kegiatan ini berangkat dari UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat 6 yang menyebutkan bahwa Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dimulai paling lambat 20 (Dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada Selasa Juni 2022.  Kegiatan ini menjadi momentum awal tahapan Pemilu 2024, dan diharapkan kepada seluruh komponen KPU KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan semua Stakeholder supaya dapat bersama-sama mensukseskan Pemilu Tahun 2024. #Tahapanpemilu2024dimulai

MENYAMBUT DAN MENSUKSESKAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2024 ( Apel Pagi, Rutin KPU Labura, Senin 6 Agustus 2022)

Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Apel pagi Rutin di bertempat di Lapangan Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Hari Senin, 6/6/2022. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Bapak Habibullah S.P (Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Divisi Hukum dan Pengawasan). Dalam amanatnya beliau menyampaikan beberapa hal yang mesti di persiapkan dan dilakukan oleh Satker KPU Kab. Labura di dalam menyambut dan mensukseskan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 adapun antara lain:  1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dan hari Rabu, tanggal 27 November 2024 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui akun resmi medsos KPU Kab. Labura maupun medsos milik personil masing-masing.  2. Melakukan sinergisitas antara Komisioner dengan Sekretariat, hal ini sangat penting untuk dilakukan karena dengan bersinergilah kita dapat melaksanakan semua tahapan Pemilu dan Pemilihan secara maksimal serta mampu menghadapi dan mengatasi berbagai kemungkinan masalah yang akan terjadi.  3. Melakukan koordinasi di internal baik antar Divisi maupun antar Subbagian agar semua tahapan bisa terkoordinasi dan terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan jadwal. Kemudian kita juga dituntut untuk melakukan koordinasi terhadap eksternal tentunya stakeholders seperti; Pemerintah Daerah, DPRD, Bawaslu , TNI/Polri, Pimpinan Partai Politik dan teman teman media, baik cetak maupun elektronik.   

Populer

Belum ada data.