Labuhanbatu Utara.......
Pendaftaran Penyelenggara badan Adhoc Pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok) yang akan dimulai pada pertengahan November 2022 mendatang.
Calon Pelamar melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses laman website soakba.kpu.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1. Akses laman website http://siakba.kpu.go.id/login untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebuh dahulu
2. Jika belum memiliki akun , maka harus membuat akun terlebih dahulu dengan klik "disini" untuk daftar.
3. Lalu masukkan nama lengkap, alamat email dan NIK ( Nomor Induk Kependudukan)
4. Masukkan Password dan Konfirmasi Password
5. Lalu klik "Register"
Cek inbox Email, Lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA. Lalu klik "Aktivasi Akun" untuk mengaktifkan akun Siakba anda.
6. Selesai, Akun SIAKBA telah terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA
Persyaratan Badan Ad Hoc:
Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 Tahun
c. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Tahun 1945
d. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan
f. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
g. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
h. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih
j.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
k. Tidak berada dalam ikatan Perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
#KPUmelayani
#Pemiluserentak2024