Pengumuman/SE

SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

Dalam tahapan Pencalonan melalui Jalur Perseorangan, Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara harus memenuhi syarat Dukungan Jumlah Penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Kabupaten Labuhanbatu Utara yakni mengikuti ketentuan jumlah Penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu) sampai dengan 500.000 (Lima Ratus Ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 (Delapan koma Lima) Persen dukungan dan tersebar di lebih 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dengan DPT pemilu terakhir di Kabupaten Labuhanbatu Utara sejumlah 275.177 pemilih,maka harus didukung paling sedikit 23.391 jiwa yang tersebar minimal di 5 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Salinan 2024kpt365.pdf
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali