KEPUTUSAN KPU LABUHANBATU UTARA NOMOR 492 TAHUN 2024
Berikut Kami sampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 492 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Jumlah Kursi atau Jumlah Suara Sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024.
Selengkapnya
Bagikan:
Telah dilihat 34 kali